Transaksi Tiket KAI




STANDAR OPERATIONAL PROCEDURE


I.      SISTEM DAN PROSEDUR
  1. Peserta adalah loket yang berada dalam pengelolaan Mitra CV. Fajar baru Indah (FBI).
  2. Aplikasi penjualan tiket KA dapat diakses melalui aplikasi transaksi yang berada di Payment Point/Loket.
  3. Setiap transaksi Pembelian akan langsung men-debet/mengurangi saldo deposit Multibiller.
  4. Penjualan tiket KA melalui FBI dapat dilayani untuk KA dengan batas waktu keberangkatan H-90 sampai dengan 6 jam sebelum jadwal keberangkatan atau sesuai dengan kebijakan KAI.
  5. Tiket Penjualan KA dapat ditukarkan paling lambat 1 jam sebelum keberangkatan di stasiun-stasiun kereta api.
  6. Penjualan tiket KA hanya untuk KA yang tempat duduknya masih tersedia, dengan tarif reguler kecuali ditentukan lain dalam ketentuan yang berlaku di KAI.
  7. Mitra/loket menyediakan formulir pemesanan tiket kereta api, berisi data penumpang (nama, no identitas, jumlah penumpang dan data lainnya) dan data perjalanan (No KA, jam dan tanggal keberangkatan KA, Relasi KA, Kelas Pelayanan) wajib diisi oleh pemesan dengan data yang sesuai dengan kartu identitas penumpang yang akan berangkat.
  8. Tiket Penjualan KA yang dipesan berisi kode booking, identitas pemesan, tanggal keberangkatan, tanggal tiba dan tempat duduk (otomatis sesuai kode booking).
  9. Pemesan tiket KA tidak dapat memilih nomor kursi dan nomor kursi telah ditentukan secara otomatis oleh KAI pada saat booking.
  10. Apabila Penumpang yang akan berangkat lebih dari satu orang maka masing masing penumpang tersebut wajib diisikan dengan data yang sesuai dengan kartu identitas (KTP/SIM/Pasport/bukti identitas lainnya) yang dimiliki penumpang yang akan berangkat.
  11. Pemesan wajib memasukan data yang benar pada formulir pemesanan yang disediakan mitra/loket dan sesuai dengan kartu identitas penumpang yang akan berangkat
  12. Pada saat pelayanan pemesanan tiket,  petugas loket wajib menanyakan kembali akan kesesuaian data yang ditulis pada formulir pemesanan dengan kartu identitas penumpang yang akan berangkat, apabila masih terdapat kekeliruan maka wajib dibetulkan terlebih dahulu oleh pemesan (nama ditulis lengkap sebagaimana ditulis pada kartu identitas).
  13. Mitra/loket melayani pemesanan berdasarkan data yang tertulis pada formulir pemesanan. Formulir pemesanan menjadi bukti otentik klaim penumpang dalam hal terjadi kesalahan pelayanan oleh petugas loket.
  14. Setelah proses pembayaran berhasil, Mitra /loket akan mengeluarkan Bukti Pembayaran berupa print out atau struk yang berisi Kode Booking, data penumpang dan data perjalanan KAI.
  15. Bukti Pembayaran yang dikeluarkan oleh Mitra/loket tidak berlaku sebagai tiket, harus ditukarkan dengan tiket di loket – loket KA di stasiun yang telah online.
  16. Keberangkatan penumpang berdasarkan tiket pesanan harus dari Stasiun keberangkatan sesuai tiket  pesanan atau stasiun keberangkatan yang telah ditentukan oleh PT KAI.
  17. Penukaran Bukti Pembayaran harus disertai fotocopy kartu identitas calon Pengguna Jasa yang bersangkutan (yang akan berangkat) apabila Kode Booking disajikan dalam bentuk elektronik.
  18. KAI hanya memperbolehkan penumpang yang telah memiliki tiket dengan nama yang tertera pada tiket sama dengan yang tertera pada kartu identitas penumpang yang bersangkutan di hari keberangkatan KA dimaksud untuk dapat memasuki stasiun dan menaiki KA.

a.     Prosedur Pembatalan Pemesanan
Data pemesanan yang valid adalah data sebagaimana terdapat dalam aplikasi ticketing KAI. Pemesanan yang telah berhasil dimana telah terbit Bukti pembayaran yang berisi Kode Booking dengan status sudah dibayar, untuk proses pembatalan (cancellation), penundaan (reschedule) maupun rubah rute (reroute) hanya dapat dilakukan di Loket KAI di stasiun yang telah  online.
Bukti pembayaran/ KODE BOOKING ditukarkan terlebih dahulu dengan tiket, setelah itu dapat dilakukan tindakan lainnya. Proses pembatalan, penundaan  maupun rubah rute  mengikuti ketentuan yang berlaku di KAI.
  1. Pembatalan (Cancellation)
  • Pemesan menukarkan Bukti Pembayaran/ KODE BOOKING di loket KAI di stasiun yang telah online.
  • Proses pembatalan dapat dilakukan setelah tiket tercetak dengan dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari harga tiket. (pengembalian bea sebesar 75% dari harga tiket).
  • Pembatalan tiket pesanan diperkenan sampai dengan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
  • Pembatalan kurang dari 30 menit sebelum keberangkatan maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea.
  • Pengembalian bea tiket dilakukan secara tunai.
  • Mitra/loket tidak diperkenankan melayani pembatalan pemesanan atas Transaksi Berhasil.
  • Pembatalaan oleh Mitra terjadi apabila ada kondisi Force Payment di PT KAI (tidak diakomodir) dan akan dilakukan booking kembali atau pengembalian uang kepada calon Penumpang sesuai jumlah pembelian Tiket.
  • Pada kondisi Booking kembali, informasi akan disampaikan oleh Mitra/loket kepada calon Penumpang  Via email, telepon, atau SMS.
  • Pembatalan yang disebabkan oleh KAI karena alasan dinas atau force majeure ditanggung KAI dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di KAI.
  1. Rubah Jadwal dan Rubah Rute (Reschedule dan Reroute)
  • Pemesan menukarkan Bukti Pembayaran di loket KAI di stasiun yang telah online.
  • Pemesan dapat menukarkan Bukti Pembayaran diseluruh loket KAI di stasiun yang telah online
  • Proses Rubah Jadwal dan Rubah Rute dapat dilakukan setelah tiket dicetak di loket.
  • Merubah tanggal, jam keberangkatan (reschedule) berganti KA untuk tiket pesanan (reroute) diperkenankan apabila masih memungkinkan dan hanya dapat dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum hari keberangkatan kereta api yang dipesan dengan dikenakan bea administrasi maksimal sebesar 25 % dari harga tiket yang akan ditunda.
b.     Prosedur pada saat Bukti Pembayaran hilang
  1. Pengguna Jasa (pemesan) meminta surat keterangan resmi pembelian tiket dari Mitra/loket sebagai pengganti struk yang hilang.
  2. Dalam hal Pengguna Jasa (pemesan) tidak dapat menunjukan struk atau surat keterangan pengganti struk maka harus dapat menyebutkan kode  Booking yang tertera dalam Bukti Pembayaran.
  3. Berdasarkan nomor Kode Booking tersebut, petugas mengecek data penumpang dan data perjalanan yang bersangkutan termasuk status pembayarannya.
  4. Penumpang menunjukan Kartu identitas KTP/SIM/Pasport/bukti identitas lainnya Asli dan memberikan fotocopynya kepada petugas loket.
  5. Apabila data pada aplikasi ticketing KAI sama dengan data pada kartu identitas penumpang (nama yang tercetak pada tiket harus sama dengan nama yang tertera pada kartu  identitas) serta status pembayaran telah terbayar, maka tiket dapat dicetak untuk kemudian diberikan kepada penumpang yang bersangkutan.
  6. Apabila penumpang tidak dapat menunjukan Kartu identitas dengan nama yang sesuai dengan data pada aplikasi ticketing KAI maka KAI berhak menolak untuk mencetak tiket dimaksud.
  7. Pengguna Jasa dapat menukar tiket di loket PT KAI yang Online dimanapun, namun keberangkatan harus berdasarkan stasiun keberangkatan sesuai tiket  pesanan atau stasiun keberangkatan yang telah ditentukan oleh PT KAI.

CARA TRANSAKSI PEMBELIAN TIKET KAI

1. Buka menu PEMBELIAN kemudian pilih TRANSPORTASI.

2. Masukkan data tgl berangkat, LOKASI awal dan tujuan, serta jumlah Pesanan, kemudian pilih "TAMPILKAN".

3. Pilih Kelas Kereta Api yang dipesan, kemudian pilih "BOKING TIKET".
 

4. Lanjut ke "PROSES BOOKING"
 

5.  Pilik "YES" untuk melanjutkan.

6. Jika data sudah benar, lanjutkan untuk transaksi dan cetak bukti booking.

info lebih lanjut bisa bisa menghubungi
0821-13-678910/ 072-13- 678910

0 komentar:

Posting Komentar